in

Begini Perbedaan KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbud

Ilustrasi Kartu KIP. Foto: Indonesia.go.id

KIP Kuliah adalah bentuk bantuan bagi mahasiswa di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah. KIP Kuliah terdiri atas dua jenis yaitu KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud). Lalu, apa perbedaan keduanya?

Berdasarkan laman KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbud, perbedaan antara keduanya terletak pada perguruan tinggi yang ditunjuk. KIP Kuliah Kemenag diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar ke PTKIN atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta.

Sementara KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar ke PTN atau kampus swasta.

Selain itu, masih ada beberapa perbedaan keduanya. Termasuk syarat dan besaran bantuan yang diberikan. Berikut uraiannya dikutip dari laman masing-masing.

Syarat Daftar:

KIP Kuliah Kemenag

  • Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
  • Mempunyai keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Mahasiswa terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami PHK.
  • Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan bisa mengikuti studi secara baik
  • Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
  • Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

KIP Kuliah Kemendikbud

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid.
  • Mempunyai potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan atau mahasiswa dari panti asuhan.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi berakreditasi A atau B. Bisa juga untuk prodi berakreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Besaran Bantuan

KIP Kuliah Kemenag

Penerima program KIP Kuliah Kemenag mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa tiap semester. Anggaran tersebur meliputi:

  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa tiap semester sebesar Rp4.200.000.
  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester per mahasiswa.

KIP Kuliah Kemendikbud

Adapun rincian dari bantuan biaya KIP Kuliah Kemendikbud adalah sebagai berikut:

  • Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta
  • Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta
  • Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta

Adapun besaran biaya hidup yang akan diterima sesuai klaster. Klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS. Berikut rinciannya:

  1. Rp800 ribu/bulan
  2. Rp950 ribu/bulan
  3. Rp1,1 juta/bulan
  4. Rp1,25 juta/bulan
  5. Rp1,4 juta/bulan