in

WFH dan Sekolah Daring Diterapkan di Labuan Bajo Selama KTT ASEAN ke-42

Zoom meeting. Zoom Blog.

Kerja dari rumah kembali dicanangkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk semua ASN mulai 5 hingga 13 Mei 2023. Untuk pelajar pun kembali diterapkan sekolah daring yang akan mulai diterapkan sejak 2 hingga 13 Mei untuk semua sekolah baik TK, SD, SMP dan SMA di wilayah Labuan Bajo.

Dua kebijakan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat dengan Nomor 065/60/IV/2023 tentang pelaksanaan WFH dan pembelajaran daring selama KTT ASEAN berlangsung.

Kebijakan tersebut dicanangkan guna memastikan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 berjalan lancar, aman, nyaman dan mengurangi dampak kemacetan.

Untuk WFH, hanya diperuntukkan oleh ASN yaitu PNS dan PPPK serta Tenaga Kontrak Daerah. Agar pelaksanaan WFH tak berdampak pada pencapaian target kinerja dan produktivitas maka setiap Pimpinan Perangkat Daerah diwajibkan melakukan hal berikut:

  • Memantau hasil kerja yang telah dilaporkan melalui aplikasi media elektronik.
  • Mengatur pelaksanaan tugas ASN dan TKD yang dikerjakan dari rumah.
  • Di samping itu, sejumlah pejabat dan staf tertentu diharuskan bekerja di kantor seperti biasa dan melaksanakan tugas sesuai dengan tingkat kebutuhan atau urgensinya.
  • Menegur serta memberikan sanksi bagi ASN dan TKD yang tidak mengikuti aturan sesuai isi surat edaran.

Adapun daftar pejabat tetap masuk kantor seperti biasa:

  • Pejabat Struktural eselon II dan III
  • Staf yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus
  • Staf yang bertugas sebagai Pengemudi, Pramutamu, dan Ajudan
  • Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat dan berhubungan dengan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42
  • Tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
  • Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman,Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Sosial, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, PDAM Wae Mbeliling dan Perumda Bidadari.

Sementara yang berkaitan dengan aturan sistem pembelajaran daring, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga diminta untuk melakukan rapat koordinasi bersama para kepala sekolah guna membahas teknis pelaksanaannya.

Mereka pun harus melaporkan hasilnya kepada Bupati Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat juga meminta ujian sekolah dasar tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.