in

Pertamina Terapkan Transaksi QR Code untuk Solar Bersubsidi

Ilustrasi- Pertamina Pertamina catatkan laba tertinggi di tahun 2022 (Humas Pertamina)

PT Pertamina menerapkan kebijakan berupa transaksi pembelian produk solar bersubsidi dengan menggunakan QR code secara bertahap mulai 27 Mei 2023.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus), menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis. Ia mengungkapkan bahwa pendataan pengguna BBM bersubsidi telah dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jatimbalinus.

Sejak Juni 2022, pelacakan kendaraan yang menggunakan bahan bakar bersubsidi, khususnya JBKP (jenis bahan bakar khusus penugasan) dan JBT (jenis bahan bakar tertentu), telah dimulai.

Rahedi mengatakan bahwa di Kediri, sejauh ini 100 persen kendaraan menggunakan bahan bakar diesel bersubsidi. Ia juga menyatakan bahwa semakin banyak orang yang mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi ini, maka akan semakin mudah bagi para pembeli untuk mendapatkan bahan bakar yang didiskon.

“Harapan kami dengan antusias masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi, akan menjadikan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh BBM bersubsidi khususnya solar,” katanya.

Sebelumnya, mulai tanggal 11 Mei 2023, telah ditetapkan bahwa hanya kendaraan dengan subsidi yang berlaku, yang ditunjukkan dengan QR Code sebagai bukti registrasi, yang akan diizinkan untuk mendapatkan solar bersubsidi.

Pertamina melaporkan bahwa 234 kota dan kabupaten telah mengadopsi penggunaan QR Code untuk pembelian bahan bakar diesel sesuai dengan Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Uji Coba Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).

Sementara itu, terhitung sejak 27 Mei 2023, seluruh transaksi harian solar di Kediri dan Madiun Raya dilakukan dengan menggunakan QR Code, dengan rata-rata 41.700 transaksi per kendaraan.