in

Dubes Prancis ke IKN, Jadi Kunjungan Pertama Investor Potensial

Bandara IKN. Foto: AngkasaPura II.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, bersama dengan delegasi pemimpin bisnis Prancis, dikabarkan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (12/6). Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIIKN) Bambang Susantono yang bertindak sebagai tuan rumah, kemudian mengajak rombongan investor untuk berkeliling ibu kota baru tersebut.

Kunjungan dari Perancis ini disebut-sebut pertama kalinya investor potensial dari Eropa mengunjungi IKN secara langsung. Mereka terdiri dari berbagai sektor industri seperti energi, teknologi pintar, material ramah lingkungan, dan lainnya.

Kepala OIKN menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekedar kunjungan biasa, namun akan direalisasikan melalui investasi di IKN. Tidak hanya akan ada investasi sebagai investor, namun rombongan yang datang juga dikatakan akan menjadi pelaku bisnis di masa depan.

Lembaga ini menawarkan kepada grup tersebut sebuah lahan campuran atau mixed-use untuk perdagangan dan jasa di IKN. Lahan campuran ini pada akhirnya akan dikembangkan menjadi pusat perbelanjaan besar pada tahun 2024.

Menurut data dari Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi OIKN, saat ini sudah ada satu calon investor yang berkomitmen untuk menanamkan modalnya di lahan seluas 7,30 hektar. Secara keseluruhan, terdapat 71 klaster lahan campuran yang tersedia untuk investor yang tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Campuran lahan diciptakan untuk mengurangi perjalanan antar area dan menyediakan fasilitas umum yang memadai, seperti sekolah dan area komersial untuk setiap area. Hal ini akan memungkinkan setiap kawasan berfungsi secara independen dan terhubung, sehingga memungkinkan kepadatan dan aksesibilitas yang tinggi.

Tidak hanya mengunjungi kawasan Nusantara, delegasi perusahaan Perancis juga menyerahkan letter of intent (LoI) kepada OIKN melalui Deputi Kepala Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono. Ini merupakan LoI keempat yang diberikan oleh Prancis, dari total 223 LoI yang diterima.