in

Di Tengah Pengesahan UU Kesehatan, BPJS Masih Jauh Dari Target

Audiensi Komisi IX DPR dengan RSUD Ulin Banjarmasin. Foto: DPR RI
Audiensi Komisi IX DPR dengan RSUD Ulin Banjarmasin. Foto: DPR RI

RUU Kesehatan baru saja disahkan menjadi UU Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR hari Selasa (11/07/2023). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Fredeirich Paulus Lodewijk dan Rahmat Gobel, sebagaimana dikutip dari Sisi News.

Di tengah pengesahan UU Kesehatan, sejumlah persoalan masih ‘menghantui’ pelayanan kesehatan terutama soal BPJS. Selama ini, BPJS Kesehatan masih menjadi polemik pemerintah.

Jauh sebelum UU Kesehatan disahkan, pemerintah mencanangkan program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Di mana pemerintah ingin menghapus kelas kamar rawat inap 1,2, dan 3 menjadi satu kamar saja.

Di sisi lain, program tersebut tidak memperhatikan masing-masing kondisi rumah sakit yang ada di Indonesia. Dilansir dari Siaran Pers DPR, program KRIS tidak bisa sepenuhnya berjalan kalau fasilitas didalam rumah sakit masih minim.

Contoh kasus yang terjadi berada di RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di mana RSUD tersebut harus menjalankan program pemerintah untuk memberikan layanan kamar dengan tipe satu kamar standar.

Pihak RSUD menyatakan program tersebut sulit dijalankan, karena secara operasional rumah sakit membutuhkan peralatan baru. Namun, RSUD tersebut tidak diberikan insentif atau anggaran untuk membeli peralatan baru.

Alhasil, pelayanan BPJS Kesehatan dengan program KRIS ‘mandek’ dan mendapat respons negatif dari masyarakat sekitar. Hal itu menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pemerintah, di mana infrastruktur dan kelengkapan RS harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum menjalankan program baru.