in

Cara Jokowi Buat Perusahaan Film RI Naik Kelas

Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Instagram @jokowi)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan upaya meningkatkan kelas para perusahaan film di Indonesia. Caranya dengan mengubah aturan pemerintah untuk industri perfilman.

Perusahaan film sebelumnya berbentuk badan hukum perusahaan umum (Perum), tapi kini sudah menjadi perusahaan perseroan (Persero). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 yang telah diteken Jokowi.

Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman. Selain itu sebagai dukungan pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

“Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero),” tulis aturan tersebut yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

“Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” lanjut aturan tersebut.

Ada sembilan kegiatan usaha utama yang dilakukan Perusahaan sesuai aturan tersebut. Mulai dari penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten, hingga kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Dalam aturan, perusahaan perseroan (persero) juga dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan perseroan nantinya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, itu tercatat dalam Perum Produksi Film Negara.

Modal tersebut akan tercatat dalam neraca penutupan Perum Produksi Film Negara yang ditetapkan oleh menteri BUMN berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik.