in

Ramai Skripsi Dihapuskan, Begini Aturan Terbarunya!

Ilustrasi skripsi mahasiswa. Foto: Getty Images

Belakangan ramai tentang aturan mahasiswa tidak wajib skripsi. Hal ini diketahui usai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan peraturan terbaru terkait menghapus kewajiban skripsi mahasiwa.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut disampaikan bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang membahas tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Menteri Nadiem menyampaikan meski tidak lagi diwajibkan skripsi, namun sebagai alternatif mahasiswa diberikan izin untuk mengembangkan proyek atau prototipe sesuai arahan dari perguruan tinggi atau kampus sebagai syarat kelulusan.

“Tidak hanya skripsi atau desertasi saja, Keputusan ada di tangan perguruan tinggi masing-masing, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” kata Nadiem.

Kebijakan baru yang mengganti kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa berpotensi membuka peluang inovasi, namun kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan serius terkait literasi kemampuan menulis dan keaslian karya.