in

Ketentuan di Balik Aturan Tak Wajib Skripsi

Ilustrasi pendidikan (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pendidikan (Foto: Pixabay)

Pemerintah kini tak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan, baik mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4). Keputusan itu telah disampaikan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Adapun syarat bagi perguruan tinggi tak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya adalah tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Namun bisa berbentuk prototipe atau lainnya.

Nadiem lebih lanjut menekankan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Nah, merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan Perguruan Tinggi.

Program diploma tiga (D3)

Bisa diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Tuga situ bisa dikerjakan baik secara individu maupun berkelompok.

Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)

Syarat bebas skripsi dapat berupa pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Tugas dapat diselesaikan secara individu maupun berkelompok.

Program magister (S2)

Bagi mahasiswa calon magister, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek maupun bentuk tugas akhir lain yang selevel.

Program doktor (S3)

Mahasiswa doctoral wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Namun tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal.