BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Iuran ketiga kelas tersebut berbeda yaitu kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu per bulan.
Perbedaan fasilitas ketiga kelas tersebut tidak terlalu signifikan. Hanya saja, untuk rawat inap peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pindah kelas dengan mudah. Namun, pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Sebagai syarat umum, perubahan kelas BPJS Kesehatan baru dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal satu tahun. Selain itu, harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Bagi peserta yang akan pindah kelas bisa melalui berbagai cara. Diantaranya melalui Mobile Customer Service (MCS), melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165, melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Dikutip dari media informasi BPJS Kesehatan, dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Form perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
Jika peserta BPJS Kesehatan belum melakukan autodebet rekening tabungan, peserta juga harus menyiapkan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan apabila peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibubuhi meterai.