in

OJK Rilis Aturan Baru untuk Fintech P2P Lending, Bunga dan Denda Keterlambatan Ditetapkan

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Freepik
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru untuk industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Aturan ini terperinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang membahas Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Langkah OJK ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Menurut aturan baru ini, besaran bunga atau manfaat ekonomi akan ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan. Untuk pendanaan produktif, bunga akan dikenakan sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Sementara mulai 1 Januari 2026, bunga baru akan berlaku sebesar 0,067% per hari.

Sementara itu, untuk pembiayaan konsumtif dengan tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, bunga akan sebesar 0,3% per hari selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Kemudian, sebesar 0,2% per hari berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimum denda keterlambatan. Untuk pembiayaan produktif, denda sebesar 0,1% per hari akan berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024, dan sebesar 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendirikan bunga pinjol besaran. Bunga dan biaya pinjaman maksimum yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari, lalu menjadi 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.