Pemerintah telah menetapkan bahwa tak ada lagi tenaga honorer setelah tahun 2024. Profesi ini akan dihapus sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai solusi agar tak ada PHK massal, pemerintah menyelesaikan penataan honorer dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Melalui aturan itulah, pemerintah memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya didasarkan pada peringkat terbaik.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, berikut ada lima syarat yang perlu dipenuhi honorer agar langsung diangkat jadi PPPK:
Punya pengalaman di bidang relevan
Memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan; minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda, minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya, dan minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama.
Ketentuan dosen
Untuk jabatan fungsional dosen, perlu memiliki pengalaman dengan ketentuan; minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli, minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lector, minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lector, dan minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala.
Punya surat keterangan bekerja
Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman yang dimiliki.
Ikut seleksi
Honorer harus mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN.
Lulus tahap adminisitrasi dan kompetensi
Honorer akan diangkat jadi PPPK jika lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.