Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Namun, muncul pertanyaan apakah iuran BPJS tersebut dapat dicairkan jika tidak pernah digunakan untuk pengobatan.
Menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, setiap penduduk Indonesia wajib mendaftar BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai dengan tipe kelas yang diikuti. Meskipun peserta tidak menggunakan jaminan kesehatan, pemeliharaan tetap berlaku.Tetapi apakah iuran yang rutin dibayar dapat diuangkan?
Sayangnya, menurut prinsip gotong royong yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, iuran tidak bisa dicairkan. Iuran yang tidak digunakan akan menjadi subsidi silang untuk membantu pengobatan peserta lain yang sakit.
Dalam konteks ini, peserta yang rutin membayar iuran bulanan tanpa pernah menggunakan jaminan kesehatan seolah-olah membantu sesama peserta yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, tidak ada peserta yang dirugikan, karena semua saling mendukung satu sama lain.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan jenis kepesertaan. Peserta PBI, yang merupakan masyarakat miskin tidak mampu, memiliki iuran sebesar Rp42.000, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, peserta PPU atau pekerja formal membayar iuran sebanyak 5% dari upah, dengan rincian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Selain itu, peserta PBPU dan BP memiliki opsi untuk memilih kelas 1, 2, atau 3 dengan iuran masing-masing Rp150.000, Rp100.000, dan Rp35.000 per bulan. Perlu diingat bahwa rencana pemerintah untuk menghapus kelas kepesertaan ini mungkin akan mengubah struktur iuran di masa depan.
Jadi, meskipun iuran BPJS Kesehatan tidak bisa diuangkan, keikutsertaan dalam program ini tetap memberikan manfaat yang besar, karena biaya pengobatan peserta akan ditanggung, bahkan jika biayanya tinggi. Dengan demikian, konsep gotong royong dalam sistem kesehatan nasional tetap mendukung solidaritas antarpeserta.