in

Panduan Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Kompas)
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Kompas)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi warga Indonesia. Sesuai aturan, para peserta BPJS Kesehatan wajib memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk berobat.

Sesuai aturan, peserta harus datang berobat ke FKTP yang telah terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan sedang di luar kota dan ingin berobat ke FKTP yang berada di luar kota dengan BPJS Kesehatan?

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, peserta tetap dapat berobat ke FKTP yang berada di luar kota walaupun FKTP tersebut bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta. Namun dibatasi hanya maksimal tiga kali dalam sebulan.

Jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, maka peserta dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berikut pentunjuk cara berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan, seperti dinukil dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura:

  1. Peserta dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
  2. Peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP.
  3. Selanjutnya, pasien akan diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.