in

3 Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pencairan JHT. Foto: Pixabay

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) hadir sebagai perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta BPJS jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Misalnya, jika peserta telah memasuki masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau alasannya, maka bisa melakukan pencairan JHT. Untuk mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ada tiga cara yang bisa ditempuh, seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan dana JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah mencairkan JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
  5. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
  6. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Cara mencairkan JHT lewat lapak asik

JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan melalui Lapak Asik, caranya sebagai berikut:

  1. Klik portal layanan Lapak Asik lewat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
  5. Kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat email
  6. Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO

Selanjutnya, JHT di BPJS Ketenagakerjaan jiga bisa dikalim melalui JMO dengan cara:

  1. meng-unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore
  2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  3. Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, pilih menu “Klaim JHT”
  4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”
  5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih “Sudah”
  7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti yang tertera di layar
  8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”
  9. Pada halaman “Rincian Saldo JHT”, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan lalu klik “Selanjutnya”
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”
  11. Pengajuan JHT sudah diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”