Tawaran beasiswa ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan pendidikan. Beasiswa ini disalurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi yang ingin meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi.
Beasiswa yang bertajuk Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes ini merupakan yang berasal dari Kemenkes. Tujuannya untuk menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas.
Karena itulah, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat. Pendafataran Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes mulai dibuka 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, berikut persyaratan mendaftar Beasiswa Penerima Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes.
- Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun.
- Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja.
- PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan.
- PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul.
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul.
- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir.
- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar.
- Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain.
- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya.
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh.
- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas regular.
- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya.
- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum.