in

Pendaftaran KIP Kuliah Kembali Dibuka 2024, Catat Syaratnya!

Ilustrasi beasiswa. Foto: Istimewa

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki potensi akademik dengan keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah menjamin biaya pendidikan ke perguruan tinggi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang dibagi ke lima klaster besaran berdasarkan wilayah. Masing-masing sebesar Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.00 per-bulan.

Untuk jadwal pendaftaran KIP Kuliah, biasanya dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNPMB jalur pertama yakni SNBP. Pendaftaran SNBP 2024 sendiri akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Adapun syarat daftar KIP Kuliah sesuai yang dikutip dari laman resmi KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah;
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Pertimbangan khusus bisa dilakukan jika memiliki bukti dokumen yang sah, seperti:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.