in

Pernikahan Beda Agama, Apakah Anaknya Berhak Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Freepik

Pernikahan beda agama menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan izin kepada dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Meski Mahkamah Agung (MA) telah melarang pencatatan pernikahan beda agama, tetapi putusan PN Jakpus tetap mengizinkan dengan alasan sosiologis dan keberagaman masyarakat.

Namun, pertanyaan muncul terkait hak waris anak dari pernikahan beda agama yang sudah sah. Apakah anak tersebut akan kehilangan hak warisnya di masa depan?

Pernikahan sah, hak waris aman

Menurut Pasal 42 UU Perlindungan Anak, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan beribadah sesuai agamanya. Anak juga dapat memilih agama ketika dewasa, namun agama tersebut awalnya mengikuti agama orangtua. Jika pernikahan diakui sah oleh negara, hak waris anak tetap aman. Kesepakatan antara orangtua terkait pilihan agama anak menjadi kunci dalam hal ini.

Pernikahan tidak sah, status anak berubah

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, jika pernikahan tidak dapat disahkan, status anak dapat menjadi anak luar kawin, mempengaruhi hak warisnya.

Pewarisan dan hukum KUH Perdata

Pewarisan, menurut Pasal 832 KUH Perdata, terjadi karena kematian dan berdasarkan hubungan darah. Ahli waris termasuk keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar kawin, serta suami atau istri yang hidup terlama. Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan gender atau agama, tidak mengatur pewarisan beda agama.

Dengan demikian, walaupun pernikahan beda agama diakui oleh negara, hak waris anak tetap dijamin, dan pewarisan mengikuti prinsip hubungan darah dalam hukum KUH Perdata.

Penting untuk dicatat bahwa hukum dapat berubah, dan konsultasi dengan ahli hukum disarankan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini terkait kasus-kasus hukum ini.